Sunday, December 19, 2010

contoh surat lamaran

DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : M. Ihsan Effendi
Tempat Tanggal lahir : Gresik, 01 Nopember 1992
Alamat                        : Ds. Petis Benem Rt.02 / Rw 03 Kecamatan Duduksampeyan, Gresik
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
Agama                         : Islam
Warga Negara             : Indonesia
No. Hp                        : 085655516212


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

Monday, December 6, 2010

aliran tasawuf

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tasawuf
Menurut Bahasa, Tasawuf berasal dari bahasa Arab yaitu Sufi. Kata sufi berawal dari seorang sufi pertama yang merintis ilmu tasawuf dalam Islam, beliau bernama Abu Hasyim Al-Kufi berasal dari Iraq, beliau hidup di abad ke 8 Masehi dan wafat pada tahun 150 Hijriyah.[1] Ma’ruf al Karhki mengatakan “Tasawwuf ialah bergantung harap kepada Allah SWT dan tidak kepada makhluk.”


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

MANFAAT DAN KANDUNGAN KIMIA CAULERPA SERTULARIOIDES




Caulerpa sertularioides merupakan salah satu jenis alga hijau yang belum banyak dimanfaatkan (IPTEKnet 2006) dan termasuk dalam feather seaweed. Feather seaweed dilaporkan sebagai rumput laut yang dapat dimakan, mempunyai zat antibakteri, antijamur, antitumor dan bisa digunakan untuk terapi tekanan darah tinggi dan gondok (Ria 2003). Zat bioaktif adalah zat yang termasuk metabolit sekunder yang bersifat aktif secara biologi.
Contoh dari zat bioaktif adalah antimikroba yaitu suatu zat yang dapat membunuh mikroba seperti seperti bakteri, khamir dan kapang. Antimikroba dapat digunakan untuk industri pangan dan farmasi. Zat bioaktif tanaman antara lain dapat berasal dari golongan terpenoid, fenolik dan alkaloid (Vickery dan Vickery 1981) dan Mann (1987). Golongan fenolik yang bersifat bioaktif terutama dari golongan flavonoid terdiri dari kalkon, auron, flavanon, flavon, flavonol, flavanol dan isoflavonoid (Vickery dan Vickery 1981).
Anam (1999) menyatakan kandungan kimia Caulerpa sertularioides telah diteliti, lima senyawa telah diisolasi dari ekstrak n-heksana yaitu caulerpin, 0-sitosterol, asam palmitat dan dua senyawa lain yang diduga sebagai steroid dan hidrokarbon, sedangkan dari ekstrak etil asetat mengandung caulerpin dan siklotetradekana, serta dari ekstrak metanol diisolasi caulerpin dan suatu senyawa yang diduga hidrokarbon tidak jenuh. Caulerpa sp. merupakan salah satu jenis alga yang mengandung substansi toksin. Collins (1978) menyatakan zat caulerpisin dan caulerpin dapat diisolasi dari alga laut antara lain Caulerpa racemosa, Caulerpa sertularioides dan Caulerpa lentifera serta thallus Caulerpa sp. jika terluka menunjukkan warna jingga dan kemudian akan timbul tonjolan-tonjolan sehingga menyebabkan degenerasi dari bagian yang terluka karena adanya caulerpin pada sekitar luka tersebut.

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

Sunday, December 5, 2010

PELANGGARAN HAK CIPTA KEKAYAAN INTELEKTUAL

 Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.



Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

MALAYSIA MENGKLAIM REOG PONOROGO DAN KUDA LUMPING

Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pengertian Hak Cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku”. (psl1 butir 1)
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002 menetapkan ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia. Salah satu dari ciptaan yang dilindungi adalah drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Pelanggaran hak cipta terjadi jika materi Hak Cipta digunakan tanpa izin dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada. Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Hak Cipta dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
Sebagai contoh yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO